Membuat NPWP Online Tanpa Ribet Dengan Sekejap

Posted on

Assalamu’alaikum sobat Tips Dani…

Mungkin banyak dari Anda yang belum membuat NPWP dengan berbagai alasan, diantaranya sibuk, ribet, gak ada waktu, dsb. Tapi di balik alasan tersebut semestinya Anda semua tahu akan pentingnya NPWP.

Sebagai warga negara yang beretika baik, membayar pajak sesuai ketentuan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Sebagai bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah setiap warga harusnya memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). NPWP adalah nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak guna mempermudah proses administrasi perpajakan yang akan digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan

Adapun manfaatnya dari memiliki NPWP adalah sebagai bagian dari persyaratan administrasi jika Anda ingin mengajukan permohonan kredit bank, rekening Koran, pembuatan SIUP, pajak financial, pembuatan passport, dsb.

Nah… untuk Anda yang tidak mau ribet dalam proses pembuatan NPWP, serta ingin kemudahan dalam pembuatannya, berikut saya sampaikan tips cara “Membuat NPWP Online Tanpa Ribet Dengan Sekejap”, yang tentunya bisa Anda lakukan tanpa harus datang ke kantor layanan pajak, bisa Anda lakukan kapan saja, dan dimana saja asalkan Anda memiliki koneksi dengan internet.

Sebelum Anda mulai membaca tips ini, silahkan Anda siapkan terlebih dahulu sebuah alamat email yg masih bisa digunakan dan 1 file scan KTP atas nama Anda. Jika semua telah siap, maka langsung saja ikuti langkah yang akan saya terangkan sbb:

Pendaftaran Akun

  1. Silahkan buka alamat website ini http://ereg.pajak.go.id Kemudian klik “daftar” untuk mendaftarkan akun baru.
  1. Masukkan alamat email Anda
  1. Cek email, dan klik link yang tertera sesuai petunjuk
  1. Isi semua data pendaftaran akun baru Anda
  1. Cek email Anda sekali lagi, lalu kemudian klik link yang tertera untuk proses Aktivasi
  1. Jika berhasil, maka di layar komputer Anda akan tertera ucapan selamat seperti terlihat pada gambar.

Mengisi Formulir

Untuk melakukan pengisian formulir pendaftaran, silahkan Anda log-in terlebih dahulu dengan menggunakan akun baru yang telah Anda buat tadi.

Dan akan ada point-point lanjutan yang mesti Anda selesaikan, dengan penjelasan sbb:

  1. Kategori
    Isilah sesuai dengan contoh gambar yang saya berikan di bawah ini

    Catatan:
    Berdasarkan aturan perpajakan, seorang istri tidak wajib memiliki NPWP, karena beban pajaknya telah dibebankan kepada suaminya. Seorang wanita yang telah menikah hanya boleh mendaftar NPWP jika telah bercerai atau ada perjanjian pisah harta. Jika masih ada ikatan pernikahan, maka NPWP yang dipakai adalah NPWP suaminya. Namun jika dari perusahaan atau kantor meminta NPWP atas nama wanita yang telah menikah tersebut, silahkan untuk berkonsultasi ke kantor pajak terdekat sebelum mendaftar secara online.
  1. Identitas
    Lengkapi identitas seperti contoh pada gambar di bawah
  1. Penghasilan
    untuk melengkapi menu penghasilan, Anda akan disuguhkan 4 jenis pilihan pekerjaan sbb:
    1. Pekerjaan dalam hubungan kerja
    Yaitu Anda yg bekerja sebagai pegawai atau karyawan, PNS, BUMN, perusahaan swasta, ataupun jabatan yang lainnya.

    2. Kegiatan Usaha
    Yaitu Anda yg memiliki usaha secara pribadi, atau bekerja sendiri, contohnya seperti rumah makan, warnet, took, dsb.

    3. Pekerjaan Bebas
    Yaitu Anda yg memiliki skill atau keahlian khusus seperti dokter, arsitek, notaries, dsb.

    4. Lainnya
    Yaitu Anda yg memiliki pekerjaan selain dari 3 point di atas, misalnya jika Anda bekerja secara freelance atau pekerja lepas.
  1. Alamat
    Yang dimaksud dengan alamat adalah tempat Anda berdomisili saat ini. Untuk beberapa orang yang sering berpindah tempat kemungkinan alamat domisili akan berbeda dengan yang tertera pada KTP. Isilah semua kolom, namun jika tidak sesuai boleh dikosongkan. Dan bagi Anda yang alamatnya tidak memiliki nama jalan bisa diisi dengan menggunakan nama Dusun/Desa/Kelurahan.

    Catatan:
    Jika Anda meng-klik kode wilayah, maka akan terlihat seperti gambar berikut ini

  1. Alamat Domisili (KTP)
    Di bagian menu ini Anda tinggal klik centang seperti contoh dalam gambar.
  1. Alamat Usaha

  2. Info Tambahan
    Maksimal jumlah tanggungan adalah 3 orang anak, namun jika Anda memiliki 4 orang anak atau lebih, tetap diisi maksimal 3.
  1. Persyaratan

    Penjelasan gambar:

    1. Pilihlah metode pengiriman berkas, bisa dengan cara unggah atau upload, serta bisa juga dikirim secara manual via pos atau perusahaan ekspedisi seperti JNE.
    2. Jika Anda memilih metode unggah atau upload, maka silahkan unggah hasil scan KTP Anda dengan cara klik tombol upload.
  1. Pernyataan

Penyampaian Formulir

  1. Minta Token
  • Setelah Anda klik “Finish” pada menu form Pendaftaran NPWP Online yang telah saya jelaskan di atas, maka secara otomatis Anda akan diarahkan ke menu berikutnya. Setelah itu silahkan klik tombol “minta token
  • Setelah muncul notifikasi seperti gambar di bawah, silahkan cek email Anda sekali lagi!
  • Kemudian Anda copy kode yang telah diberikan, untuk melanjutkan proses selanjutnya.
  1. Kirim Permohonan
    Setelah Anda meng-copy kode dari email Anda, silahkan untuk kembali ke halaman dashboard sebelumnya, kemudian klik tombol “kirim permohonan” seperti contoh yang terlihat pada gambar.

    Setelah Anda klik maka akan muncul di tampilan berikutnya, lalu masukkan kode yang sudah Anda copy dari email tadi, kemudian klik “kirim”.

    Jika ada notifikasi seperti pada di bawah ini, maka proses pendaftaran Anda sudah berhasil masuk ke kantor pajak yang bersangkutan.
  1. Selesaikan!
    Setelah selesai melakukan registrasi online, maka permohonan Anda akan diproses maksimal dalam waktu 14 hari kerja.

Tips dari saya agar permohonan Anda dapat segera terproses, jangan ragu untuk menelpon Kantor Pajak yang bersangkutan setelah 1 jam Anda melakukan proses registrasi online. Dengan menelpon biasanya permohonan Anda akan segera diproses hari itu juga.

Untuk kartu NPWP nantinya akan dikirim melalui jasa pos ke Alamat yang sesuai dengan tempat tinggal Anda saat ini, dalam waktu 1×24 jam setelah permohonan NPWP Anda diterima. Dan untuk lama proses pengiriman tergantung dari pihak pos itu sendiri.

Demikian tips kali ini, semoga bermanfaat…

dan segeralah untuk membuat NPWP demi kemudahan di setiap urusan dalam perpajakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *