Cara Mudah Memperpanjang SIM Gak Pake Lama

Posted on

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dibawa oleh setiap pengendara kendaraan bermotor. Tak hanya itu, anda juga harus senantiasa memeriksa apakah SIM yang anda miliki masih berlaku atau tidak. Karena sebuah SIM memiliki masa berlaku hingga periode tertentu.

Aturan berkendara yang cukup ketat mengharuskan Anda setiap pengendara untuk selalu memperhatikan hal tersebut, jangan sampai Anda termasuk salah satu orang yang sering kena razia oleh petugas kepolisian karena masa berlaku SIM sudah terlewati.

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM memang sangat membosankan terutama bagi Anda yang memiliki aktifitas padat, karena pekerjaan seperti ini menyita banyak sekali waktu, terutama ketika mengantri. Jika tak mau terjebak antrian yang panjang maka Anda harus datang lebih awal, apalagi jika Anda ingin membuat SIM untuk pertama kalinya.

Tentu hal ini seperti ini sangatlah merepotkan, sebab belum tentu setiap orang memiliki waktu yang banyak. Namun hal seperti itu sudah untuk sekarang ini tidak perlu dilakukan lagi, karena layanan perpanjangan SIM bisa dilakukan dengan lebih mudah dan tentunya lebih praktis, yaitu dengan menggunakan layanan SIM Keliling.

Layanan SIM keliling

Layanan SIM seperti ini sangatlah memungkinkan Anda untuk bisa melakukan perpanjangan SIM di lokasi-lokasi tertentu yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, dan tentunya pilih yang terdekat dengan tempat tinggal Anda.

Anda tidak perlu membuang banyak waktu lagi seperti ketika Anda mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang biasa kita sebut dengan Samsat. Untuk memperpanjang SIM mobil misalnya Anda bisa menemukan layanan ini pada tempat-tempat tertentu yang dekat dengan lokasi Anda berada.

Hanya saja layanan ini baru diberlakukan untuk proses perpanjangan SIM saja. Sedangkan untuk layanan pembuatan SIM baru, maka anda harus tetap mebuatnya di kantor Samsat atau Polwiltabes yang telah ditentukan. Meski begitu, layanan SIM keliling ini masih sangat membantu untuk menghemat waktu Anda, terutama jika tempat tinggal Anda berada cukup jauh dari lokasi kantor Samsat atau Polwiltabes.

Ketentuan khusus

Ada sebuah ketentuan khusus dalam proses layanan perpanjang SIM keliling, karena tidak semua SIM prosesnya bisa diperpanjang sebagaimana yang biasa dilakukan di kantor Samsat. Berikut ini saya jelaskan beberapa ketentuan khusus dalam proses perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di layanan SIM keliling:

  • Perpanjangan SIM yang bisa dilakukan di SIM keliling hanya terbatas untuk pengguna yang memiliki kendaraan bermotor atau SIM (C) dan juga SIM mobil (A), sedangkan untuk para pengguna SIM jenis lainnya tetap harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat.
  • Proses perpanjangan via SIM keliling hanya bisa dilakukan ketika masa berlaku SIM Anda sudah benar-benar habis, Anda diberikan waktu dari masa waktu habis selama 14 hari.
  • SIM yang bisa diproses untuk diperpanjang via layanan SIM keliling adalah SIM dengan masa berlaku yang telah habis maksimal selama 3 bulan (terhitung dari sejak tanggal masa berlaku habis), sedangkan untuk SIM yang masa berlakunya lebih dari itu, maka proses perpanjangannya harus dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan Prosedur yang telah ditetapkan.

Prosedur perpanjang via layanan SIM keliling

Sebagaimana proses perpanjangan SIM seperti yang dilakukan di kantor Samsat, maka layanan SIM keliling juga menerapkan sejumlah aturan yang wajib diikuti oleh Anda yang akan melakukan proses perpanjangan SIM. Berikut ini adalah cara yang harus Anda lakukan ketika akan memperpanjang SIM via layanan SIM keliling:

  • Cara memperpanjang SIM yang pertama adalah dengan mendatangi mobil khusus layanan SIM keliling terdekat di kota Anda. Hal ini bisa Anda lakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
  • Antrilah dengan tertib untuk mendapatkan formulir permohonan SIM.
  • Isi formulir permohonan dengan data diri Anda yang lengkap dan benar.
  • Setelah semua data pada formulir terisi dengan benar, maka lengkapi formulir tersebut dengan data-data pendukung yang dibutuhkan, seperti SIM lama, fotocopi SIM lama, serta KTP Anda.
  • Kemudian silahkan Anda tunggu giliran untuk melakukan proses selanjutnya. Waktu tunggu tergantung jumlah pemohon yang ada, semakin banyak jumlahnya maka waktu tunggu akan semakin lama, jadi bersabarlah.
  • Setelah Anda dipanggil oleh petugas, maka selanjutnya akan dilakukan penyamaan data diri dengan data yang ada pada formulir yang telah Anda isi sebelumnya, termasuk proses pemindaian sidik jari serta tanda tangan.
  • Langkah selanjutnya adalah proses menunggu SIM hingga selesai dicetak, termasuk juga proses pembayaran sejumlah biaya yang dibutuhkan semuanya dilakukan di tempat yang sama.

Biaya Perpanjang SIM

Untuk proses perpanjangan SIM via layanan SIM keliling, Anda akan dikenakan biaya sebagai berikut:

  • Biaya perpanjangan SIM mobil (A) sebesar 80 ribu rupiah
  • Biaya perpanjangan SIM motor (C) sebesar 75 ribu rupiah

Layanan perpanjangan SIM via SIM keliling ini selalu berpindah atau tidak akan berada di lokasi yang sama di setiap harinya, karena itu sangat penting bagi Anda untuk selalu melihat dan menyesuaikan jadwal yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian, agar rencana untuk melakukan perpanjangan SIM Anda dapat berjalan dengan baik serta lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *