Sebelumnya, KTP yang penduduk Indonesia miliki adalah sebuah kertas berbentuk persegi panjang sebesar kartu nama. Kartu tersebut dilaminating agar tetap aman. Namun, sejak tahun 2012 lalu, pemerintah mengganti kartu tanda penduduk tersebut dengan sistem elektronik atau biasa kita sebut E-KTP. Dalam kartu tersebut, data-data pribadi kita mulai dari data pribadi hingga keluarga serta dilengkapi dengan lensa mata dan sidik jari tersimpan. Sistem E-KTP ini lebih akurat karena terdapat database yang bisa diakses dengan cepat.
Pemerintah mengklaim bahwa E-KTP akan lebih akurat, lebih aman dan juga tertib secara administrasi. Kenapa? Karena E-KTP telah terintegrasi langsung dengan database kependudukan yang ada di kementrian dalam negeri pusat.
Beberapa fungsi dari E-KTP ini diantaranya adalah sebagai berikut.
- Sebagai identitas diri.
- Kartu tanda penduduk ini berlaku nasional sehingga masyarakat tidak perlu membuat KTP lokal untuk mengurus izin, membuka rekening dan keperluan lainnya.
- Karena E-KTP ini menyimpan data kita di database, maka hal ini bisa mencegah adanya KTP ganda serta pemalsuan KTP. Sehingga data kependudukan bisa akurat dan jika keakuratan data penduduk tercipta maka itu sama dengan mendukung program pembangunan.
Jika kita sudah membuat KTP lalu kita ingin mengecek NIK kita sudah terdaftar atau belum, bagaimana cara mengetahuinya? Untuk mengecek NIK KTP yang terdaftar, kita bisa melakukan beberapa cara di bawah ini.
- Cara pertama, Anda bisa mengunjungi situs kependudukan dan catatan sipil daerah. Cara ini terbilang mudah karena Anda tinggal mengunjungi www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik. Setelah itu, Anda tinggal memasukan nomor NIK e-KTP pada kolom yang tersedia pada website terebut.
- Cara yang kedua yaitu Anda bisa mengakses eKTP.cekKTP.com. Pada website tersebut, Anda bisa melengkapi identitas diri Anda pada kolom yang telah disediakan.
Dengan cara melakukan pengecekan secara online akan lebih mudah dan praktis. Ketika dicek, jika NIK Anda sudah terdaftar maka data Anda yang sudah tersimpan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah kabupaten/kota akan muncul secara otomatis. Jika data Anda tidak muncul, itu artinya dara E-KTP Anda belum terekam. Jika hal tersebut terjadi, Anda bisa melakukan perekaman E-KTP Anda dengan mendatangi Disdukcapil setempat. Atau jika data Anda muncul namun terdapat kesalahan mengenai data yang terekam, Anda juga bisa melaporkan hal tersebut ke Disdukcapil untuk segera memperbaiki data tersebut.
NIK KTP memang sangat penting seperti yang telah dijelaskan dalam fungsi KTP di atas. Saat kita membuat dokumen penting terutama seperti membuat SIM, paspor, melamar pekerjaan, membuat rekening bank, mengikuti pemilu dan kebutuhan lainnya biasanya Anda akan diminta KTP dimana dalam KTP tersebut termuat data diri Anda termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tidak Ada salahnya untuk mencoba mengecek apakah NIK Anda sudah terdaftar atau belum dengan menggunakan salah satu dari kedua cara di atas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa data dalam e-KTP Anda sudah terintegrasi ke database pusat.
Demikian penjelasan mengenai cara mengecek NIK apakah sudah terdaftar atau belum. Nah, bagi Anda yang belum mempunyai e-KTP atau Anda yang baru saja menginjak usia 17 tahun sehingga Anda belum mempunyai E-KTP, segera urus pembuatannya karena kepemilikan e-KTP sangat penting untuk mengurus banyak hal seperti yang telah dijelaskan di atas.