Jika kamu hendak melakukan traveling ke luar negeri tidak cukup hanya dengan bermodal biaya atau planning perjalanan. Satu hal penting yang kamu butuhkan untuk bisa bepergian ke luar negeri selain visa adalah paspor. Tanpa dokumen yang satu ini, kamu tidak akan bisa traveling ke luar negeri walaupun persiapan lainnya sudah matang.
Apa sih yang dimaksud dengan paspor? Dan bagaimana cara untuk membuatnya? Nah sobat Tips Dani…, saya telah merangkum informasinya untuk sobat semua yang mungkin saat ini berniat untuk bepergian ke luar negeri, namun masih terkendala dengan urusan pengurusan dokumen.
Pengertian paspor
Paspor adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki seseorang untuk bisa bepergian ke luar negeri. Paspor dikeluarkan secara resmi oleh suatu negara dengan tujuan dipergunakan untuk kepentingan setiap warganya yang mengajukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Setiap paspor memuat beberapa data informasi penting tentang pemiliknya, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, informasi kewarganegaraan, serta beberapa informasi penting lainnya yang diperlukan. Paspor hanya bisa digunakan oleh sesorang yang namanya tercantum di dalamnya, atau dengan kata lain pemilik dari paspor tesebut, serta tidak dapat dipindah tangankan.
Jenis-jenis paspor
Saat ini paspor terbagi menjadi dua jenis, yaitu jenis paspor reguler dan paspor elektronik atau yang biasa disebut e-paspor. Secara sekilas memang kedua paspor ini terlihat sama saja. Namun jika dilihat secara cermat, pada bagian depan sampul e-paspor terdapat sebuah chip kecil
Kelebihan e-paspor
Bagi kamu yang belum memiliki paspor dan ingin mengajukan permohonan untuk membuatnya, sebaiknya pilihlah e-paspor, karena memiliki sejumlah kelebihan yang tidak ada pada paspor reguler.
- E-paspor sangat aman dari pemalsuan, dikarenakan e-paspor dapat menyimpan data biometrik seperti scan wajah dan sidik jari (finger print) di dalam chip yang telah tertanam di dalamnya.
- Selain itu kamu juga bisa dengan bebas berkunjung ke Jepang tanpa menggunakan visa (Visa Waiver). Visa Waiver adalah sebuah program pembebasan visa yang merupakan hasil dari kerja sama antara dua negara dengan aturan kebijakan tertentu, seperti durasi waktu kunjungan yang dibatasi. Untuk proses pengajuan visa jenis ini sangatlah mudah dan tentunya bebas biaya. Yang kamu harus lakukan hanyalah mencetak formulir pengajuan, yang bisa di-download di website Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Kemudian bawalah formulir yang telah kamu isi dengan lengkap dan e-paspormu ke kantor Kedutaan Besar Jepang. Biasanya maksimal hanya butuh waktu dua hari untuk mengurus Visa Waiver ini.
Selanjutnya di halaman e-paspormu akan terdapat stiker khusus, yaitu sebagai tanda bahwa kamu bisa dengan bebas keluar masuk Jepang selama tiga tahun. Tapi yang harus diingat bahwa waktu tinggalmu di Jepang dibatasi maksimal hanya selama 15 hari dalam sekali kunjungan.
Cara pengajuan permohonan pembuatan paspor
Sebelum kamu mengajukan permohonan untuk membuat paspor, maka kamu wajib tahu tentang persyaratan apa saja yang harus kamu penuhi. Syarat ini berlaku untuk semua jenis paspor, baik paspor reguler ataupun e-paspor.
Dokumen yang harus kamu siapkan* adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta kelahiran.
Keterangan:
*) Selain kamu harus membawanya dalam bentuk fotokopi, kamu juga diwajibkan untuk membawa dokumen aslinya.
Setelah kamu menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan secara lengkap, maka dengan segera kamu bisa langsung mengajukan permohonan pembuatan paspor dengan cara walk-in atau datang langsung ke kantor imigrasi yang terdekat.
Sebagai informasi untuk kamu bahwa proses pembuatan paspor ini terdiri dari enam tahapan, antara lain yaitu:
- Pemeriksaan kelengkapan berkas dokumen
- Pembayaran biaya untuk pembuatan paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari kamu
- Wawancara atau interview
- Proses verifikasi
- Penerbitan buku paspor
Untuk biaya pembuatan paspor sangatlah bergantung kepada jenis paspor dan jumlah halaman yang ingin kamu buat. Perlu juga kamu ketahui bahwa paspor reguler tersedia dalam pilihan 24 halaman dan 48 halaman, sedangkan untuk e-paspor saat ini hanya tersedia pilihan 48 halaman, dengan rincian sbb:
Paspor reguler (biasa)
- 24 halaman: 100 ribu rupiah
- 48 halaman: 300 ribu rupiah
E-paspor
- 24 halaman: 350 ribu rupiah (saat ini belum tersedia)
- 48 halaman: 600 ribu rupiah
Selain biaya tersebut, kamu juga harus mengeluarkan uang sebesar 55 ribu rupiah untuk biaya perekaman data biometrik.