Cara Daftar e-Billing Pajak

Posted on

E-Billing pajak merupakan system pembayaran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tujuan untuk mempermudah Wajib Pajak dalam menyetorkan pembayaran pajaknya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa pembayaran pajak harus menggunakan sistem e-Billing pajak dan tidak menggunakan lagi sistem pembayaran pajak secara manual. Hal tersebut ditetapkan sejak tanggal 1 Juli 2016. Sistem e-Billing ini akan mengganti secara bertahap metode pembayaran dengan cara manual dengan Surat Setoran Pajak (SSP). Pada sistem e-Billing ini akan mengenerate nomor unik yang disebut sebagai ID Billing sebagai identifikasi pembayaran Wajib Pajak.

 Apakah anda sudah daftar e-Billing pajak? Bagaimana cara daftar e-Billing pajak? Pada kesempatan ini kami akan memaparkan bagaimana cara daftar e-Billing pajak. Bagi anda yang belum mendaftar e-Billing pajak, anda dapat melihat cara daftar e-Billing pajak pada pembahasan di bawah ini.

Jika anda ingin mendaftar e-Billing pajak, ada dua hal yang harus anda siapkan terlebih dahulu. Yang pertama yaitu nomor Efin. Pastikanlah bahwa anda telah mendapatkan nomor Efin dari kantor pajak. Kedua yaitu email yang masih aktif. Jangan sampai anda menggunakan email yang sudah tidak aktif. Apabila kedua hal tersebut telah anda siapkan maka barulah anda dapat mendaftar e-Billing pajak. Cara daftar e-Billing yaitu:

  1. Bukalah browser atau google dan kunjungi alamat djponline.pajak.go.id.
  2. Di bagian bawah login ada beberapa pilihan, klik pilihan “Anda belum terdaftar? Daftar disini”.
  3. Langkah selanjutnya pada kolom pendaftaran pengguna DJP online, isilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), EFIN (Electronic Identification Number) dan Kode Keamanan sesuai dengan kode yang muncul pada form tersebut. Kemudian klik “Verifikasi”.
  4. Silahkan masukan password yang mudah anda ingat namun aman untuk digunakan.
  5. Silahkan cek email yang digunakan pada saat anda melakukan pendaftaran EFIN (Electronic Identification Number), lalu klik link aktivasinya.
  6. Silahkan anda login dengan menggunakan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan sesuai dengan form login yang telah tersedia.
  7. Akhirnya anda telah berhasil daftar aplikasi e-Billing.

Aplikasi Online Pajak adalah salah satu kanal sistem e-billing pajak resmi yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Surat Keputusan KEP-72/PJ/2016. Ada beberapa kelebihan aplikasi e-billing Online Pajak dibandingkan sistem e-billing pajak lainnya. Kelebihannya yaitu dapat membuat satu atau banyak e-billing pajak sekaligus hanya dengan satu klik saja dan terintegrasi langsung dengan sistem setor pajak satu klik (1 Click Pay) dan e-filing pajak secara gratis. Oleh Karena itu wajib pajak dapat merasakan kemudahan, kenyamanan dan hemat waktu dalam menuntaskan kewajiban pajaknya dari mana saja dan kapan saja.

Berikut kami paparkan beberapa keuntungan yang dapat anda peroleh jika membut kode billing di e-Billing Online Pajak di antaranya yaitu:

  1. Akurat, anda tidak perlu repot repot mengingat KAP atau KJS yang harus anda bayar. Sistem ini memberikan kemudahan kepada anda untuk memilih KAP dan KJS secara akurat.
  2. Aman, untuk jaminan keamanan dan kerahasiaan data anda, Online Pajak sudah mendapatan ISO 27001 dari lembaga sertifikasi ternama.
  3. Mudah, Aplikasi e-Billing Online Pajak mudah sekali digunakan. Anda hanya perlu memilih KAP/KJS yang harus anda bayar.
  4. Hemat waktu, dengan 1 klik saja anda dapat membuat satu atau banyak kode billing pajak sekaligus.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *